Tugas dan Fungsi

Dinas Sosial Kota Kotamobagu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Sosial di Wilayah Kota Kotamobagu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

2. Perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

4. Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial

5. Pengelolaan data pelayanan sosial di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

6. Pengelolaan data pelayanan sosial di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial

7. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

8. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial

9. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin,     rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial

10. Pelaksanaan administrasi Kementerian Sosial RI

11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberkan menteri