Dinas Sosial Kota Kotamobagu Pelayanan Keluhan melalui sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)

Diposting pada 20 Februari 2019 Dilihat 8 kali
Kembali

Dinas Sosial Kota Kotamobagu Membuka Pelayanan Keluhan melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berkitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Beras Bersubsidi bagi masyarakat Berpendapatan Rendah (RASTRA), Program Indonesia Sehat - Jaminan Kesehatan Nasional (PIS_JKN) yang disalurkan melaui Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP KEMENDIKBUD dan PIP KEMENTERIAN AGAMA).

Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) ini dikembangkan untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin nerdasarkan profil dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan menghubungkan mereka dengan Program Perlindungan Sosial serta penanganan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota).

Keluhan melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) ini dapat disampaikan kepada Fasilitator di Desa/Kelurahan, Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) DAPUON yang bertempat di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur atau Puskesos ARUMAN yang bertempat di Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan Sekretariat SLRT yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Kotamobagu.